AD / ART
( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga )
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(LMND)
Kongres VI LMND
Cianjur, Jawa Barat
2013-2015
( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga )
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
(LMND)
Kongres VI LMND
Cianjur, Jawa Barat
2013-2015
ANGGARAN DASAR
LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI
(LMND)
LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI
(LMND)
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama Organisasi ini adalah LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI yang selanjutnya disingkat LMND.
PASAL 2
W A K T U
LMND didirikan pada Kongres I yang dilaksanakan pada tanggal 9-11 Juli 1999, di Bogor.
PASAL 3
SIFAT DAN WATAK
LMND adalah organisasi mahasiswa nasional yang bersifat terbuka.
LMND adalah organisasi mahasiswa nasional yang berwatak progresif dan revolusioner
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan pusat dari LMND berada di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
LMND adalah organisasi yang berasaskan Pancasila
PASAL 6
T U J U A N
Tujuan LMND adalah menghapuskan system yang menindas hak hak rakyat, dan mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkepribadian dalam bidang budaya
BAB III
POKOK-POKOK PERJUANGAN
PASAL 7
1. Menggerakkan dan memimpin perjuangan mahasiswa.
2. Aktif dan ikut serta dalam membangun gerakan rakyat untuk memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
3. Aktif dalam kerja-kerja solidaritas internasional untuk pembebasan rakyat tertindas.
BAB IV
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI
PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi LMND:
1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Kongres.
2. Pembuat keputusan tertinggi setelah Kongres adalah Dewan Nasional.
3. Pelaksana keputusan Kongres dan atau Dewan Nasional adalah Eksekutif Nasional.
4. Pelaksana keputusan Eksekutif Nasional adalah Eksekutif Wilayah, Eksekutif Kota, Eksekutif Komisariat dan Eksekutif Fakultas.
PASAL 9
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI
1. Garis massa.
2. Kepeloporan.
3. Sentralisme Demokratik.
BAB V
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 10
Mekanisme pengambilan keputusan dalam LMND adalah:
1. Sidang
2. Konferensi
3. Rapat-Rapat
BAB VI
RAPAT-RAPAT
PASAL 11
Pengambilan keputusan kerja harian untuk menghadapi perkembangan ekonomi politik dan masalah-masalah di dalam organisasi, ada beberapa rapat :
1. Rapat Eksekutif Nasional di tingkat Nasional.
2. Rapat Eksekutif Wilayah di tingkat Wilayah.
3. Rapat Eksekutif Kota di tingkat Kota.
4. Rapat Eksekutif Komisariat di tingkat Komisariat.
5. Rapat Eksekutif Fakultas di tingkat Fakultas.
BAB VII
K E A N G G O T A A N
PASAL 12
K E A N G G O T A A N
Anggota LMND adalah:
1. Individu dan atau Organisasi Mahasiswa yang bersepakat dengan Program dan Stratak LMND.
2. Individu yang bekerja dalam struktur LMND.
3. Individu yang bekerja pada Organisasi Mahasiswa.
4. Organisasi Mahasiswa yang terlibat aktif dalam struktur kerja LMND.
PASAL 13
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
BAB VIII
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 14
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Skorsing.
4. Pemecatan.
PASAL 15
PELAKSANAAN SANKSI
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil melalui pengadilan.
PASAL 16
HAK PEMBELAAN DIRI
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengadilan.
2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan.
BAB IX
A T R I B U T
PASAL 17
B E N D E R A
(tentang bendera)
PASAL 18
LAMBANG
(tentang lambang)
PASAL 19
LAGU PERJUANGAN
1. Mars LMND
2. Hymne LMND adalah Darah Juang
3. Mars aksi LMND adalah Pembebasan.
BAB X
KEUANGAN
PASAL 20
Sumber keuangan LMND didapat dari:
1. Iuran anggota.
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerjasama sosial ekonomi.
4. Badan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip organisasi.
PASAL 21
Untuk menjaga keamanan, maka dana dapat disimpan di bank atas nama LMND.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 22
1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
PASAL 23
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI
(LMND)
LIGA MAHASISWA NASIONAL untuk DEMOKRASI
(LMND)
BAB I
ORGANISASI
PASAL 1
KONGRES
1. Kongres adalah badan pengambil keputusan tertinggi.
2. Kongres dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Kongres dihadiri oleh :
1. Peserta penuh, yakni seluruh individu dan anggota organisasi yang tergabung dalam LMND:
2. Peserta peninjau, yakni individu dan atau organisasi yang direkomendasikan oleh Eksekutif Wilayah atau Eksekutif Nasional dan disetujui oleh Eksekutif Nasional.
4. Kongres LMND dilaksanakan secara terbuka dan demokratis
5. Hak Peserta Kongres:
1. Hak peserta penuh:
a. Mempunyai hak suara dan bicara.
b. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
2. Hak peserta peninjau:
a. Mempunyai hak bicara tanpa hak suara.
6. Tugas-tugas dan wewenang:
a. Meminta laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Nasional yang dipilih pada periode sebelumnya
b. Memilih dan mengangkat Eksekutif Nasional untuk periode yang akan datang.
c. Membahas dan menganalisis situasi internasional dan nasional.
d. Menetapkan garis besar program perjuangan.
e. Menetapkan strategi dan taktik organisasi.
f. Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
g. Membuat resolusi – resolusi.
7. Kongres luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
a. Usulan 50% + 1 anggota Dewan Nasional dan atau
b. Usulan Eksekutif Nasional LMND.
PASAL 2
DEWAN NASIONAL
1. Dewan Nasional adalah badan pengambil keputusan tertinggi organisasi setelah Kongres.
2. Rapat Dewan Nasional dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali
3. Anggota Dewan Nasional terdiri dari:
a. Eksekutif Nasional
b. Eksekutif Wilayah
c. Eksekutif Kota
4. Tugas-tugas dan wewenangnya:
a. Membahas dan menganalisis situasi internasional dan nasional.
b. Melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas organisasi.
c. Membuat keputusan yang belum sempat ditetapkan dalam Kongres.
d. Membuat keputusan Program dan Stratak yang mengacu pada keputusan Kongres.
e. Mensahkan organisasi-organisasi tingkat nasional yang menyatakan bersedia bergabung ke dalam LMND
f. Membuat rekomendasi – rekomendasi.
g. Membuat resolusi – resolusi.
h. Membuat ketetapan-ketetapan.
5. Penyelenggaran Dewan Nasional dapat dilaksanakan atas dasar usulan dari 50% + 1 anggota Dewan Nasional
PASAL 3
EKSEKUTIF NASIONAL
1. Eksekutif Nasional merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Dewan Nasional.
2. Eksekutif Nasional ditetapkan oleh kongres untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
3. Eksekutif Nasional berkedudukan di pusat Ibukota Negara.
4. Eksekutif Nasional sebagai Pimpinan Pusat Harian Organisasi
5. Eksekutif Nasional mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Kongres.
6. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Kongres dan Dewan Nasional.
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur dibawahnya dan atau Organisasi yang bergabung dengan LMND.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Dewan Nasional dan Kongres.
e. Memproduksi organ terbitan nasional organisasi dan materi pendidikan.
f. Memberikan pengesahan terhadap struktur organisasi dibawahnya.
g. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
7. Struktur Eksekutif Nasional terdiri dari :
a. Ketua Umum (Ketum).
b. Sekretaris Jenderal (Sekjend)
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi (DPK)
d. Departemen Koran dan Bacaan (DKB)
e. Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa (DPOPAM)
f. Departemen Hubungan Internasional (DHI)
g. Departemen Dana dan Badan Usaha (DDBU)
1. Pada saat yang mendesak Eksekutif Nasional memiliki kewenangan mengundang anggota Dewan Nasional dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.
2. Eksekutif Nasonal berhak mengangkat staf untuk menduduki struktur Eksekutif Nasional
PASAL 4
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF NASIONAL
Ketua Umum
1. Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
2. Ketua Umum berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/ sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND
b. Melakukan kerja penggalangan front.
c. Membangun kerja sama dengan organisasi-organisasi mahasiswa tingkat nasional
d. Menyelenggarakan event-event politik LMND (seperti: aksi, seminar, konferensi pers, dsb)
Sekretaris Jendral
1 Sekretaris Jendral dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2 Sekretaris Jendral berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3 Tugas dan tanggung jawab:
a. Sebagai Poros Ideologi, Politik, Organisasi secara nasional.
b. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Nasional
c. Memastikan berjalannya semua program-program kerja Ideologi, Politik dan Organisasi
d. Melakukan penelitian dan memberikan penilaian terhadap potensi pengorganisiran di bidang Pemuda, Seni Budaya dan Olahraga secara nasional.
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1. Ketua Departemen Pendidikan dan Kaderisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
2. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Menyusun kurikulum dan materi pendidikan LMND
b. Menyelenggarakan pendidikan berjenjang Anggota LMND (A3) secara nasional
c. Menyelenggarakan kursus-kursus terbuka bagi massa ataupun kursus penguatan ideologi anggota
d. Membantu menyediakan materi bacaan organisasi
e. Mengadakan riset-riset ilmiah yang mendukung program perjuangan LMND
f. Mengusulkan draft situasi nasional
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Pendidikan dan Kaderisasi (DPK) dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
Departemen Koran dan Bacaan
1. Ketua Departemen Koran dan Bacaan dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Departemen Koran dan Bacaan berkedudukan dipusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Memproduksi dan mendistribusikan koran dan bacaan organisasi
b. Mengelola website dan jejaring sosial (Group Facebook, Twitter dll)
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Koran dan Bacaan (DKB) dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa
1. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres.
2. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi berkedudukan di pusat kegiatan organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Membangun perluasan struktur organisasi ke wilayah-wilayah baru
b. Memimpin kampanye isu perempuan dan pembentukan wadah-wadah pengorganisiran perempuan
c. Membangun kerjasama pengorganisiran dengan organisasi rakyat lainnya
d. Memberikan advokasi hukum terhadap anggota LMND dan Massa Rakyat
e. Memberikan arahan dan pengawasan terhadap proses legalisasi LMND secara nasional
f. Merumuskan materi pendidikan advokasi bagi tenaga-tenaga advokasi LMND dan massa
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa (DPOPAM) dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
Departemen Hubungan Internasional
1. Ketua Departemen Hubungan Internasional dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
2. Departemen Hubungan Internasional berkedudukan di pusat organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Melakukan kerja kampanye dan solidaritas internasional
b. Membangun jaringan kerjasama internasional
c. Memberikan rekomendasi pada organisasi dalam merespon isu-isu internasional
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Hubungan Internasional (DHI) dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
Departemen Dana dan Badan Usaha
1. Ketua Departemen Hubungan Internasional dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Kongres
2. Departemen Dana dan Badan Usaha berkedudukan di pusat organisasi/sekretariat pusat.
3. Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Memimpin manajemen dan penggalangan keuangan organisasi.
b. Memimpin pembangunan dan pengembangan badan usaha organisasi.
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Departemen Dana dan Badan Usaha (DDBU) dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Nasional
PASAL 5
EKSEKUTIF WILAYAH
1. Eksekutif Wilayah merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Nasional.
2. Eksekutif Wilayah terdiri atas minimal 2 Eksekutif Kota.
3. Eksekutif Wilayah berkedudukan di pusat Ibukota Provinsi
4. Eksekutif Wilayah sebagai Pimpinan Harian Organisasi ditingkat wilayah (Provinsi)
5. Eksekutif Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
6. Eksekutif Wilayah mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional dan Konferensi Wilayah (KONFERWIL LMND).
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat wilayah.
c. Melakukan perluasan struktur LMND di wilayah provinsi bersangkutan
d. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
e. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Nasional sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
f. Melakukan legalisasi LMND diwilayah kerjanya dan memberikan bantuan proses legalisasi pada struktur LMND dibawahnya
g. Memberikan pengesahan terhadap struktur LMND dibawahnya
h. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
8. Struktur Eksekutif Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Badan Koordinasi
PASAL 6
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF WILAYAH
Ketua Wilayah
1. Ketua Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
2. Ketua Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Tugas dan tanggung jawab :
a. Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND ditingkatan wilayah
b. Melakukan kerja penggalangan front ditingkatan wilayah.
c. Menyelenggarakan event-event politik LMND (seperti: Aksi Massa, Seminar, Konferensi Pers, dsb)
Sekretaris Wilayah
1 Sekretaris Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL).
2 Sekretaris Wilayah berkedudukan di Ibukota Provinsi.
3 Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Wilayah LMND
b. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Wilayah atau Provinsi.
c. Memastikan kerja admistrasi kesekretariatan organisasi
d. Memberikan arahan terhadap struktur di bawahnya
e. Melakukan penelitian struktur dan pendataan anggota LMND ditingkatan wilayah atau Provinsi
Badan Koordinasi
1. Badan Kordinasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Wilayah (KONFERWIL)
2. Badan Koordinasi berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Tugas dan tanggungjawab :
a. Menangani perluasan struktur ke kota-kota baru
b. Menyelenggarakan pendidikan Anggota LMND secara berkala dan berjenjang (A2)
c. Melakukan pengumpulan iuran anggota di tingkatan kota/ kabupaten
4. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Badan Koordinasi dapat di bantu oleh staf yang diangkat dan ditetapkan oleh Eksekutif Wilayah
PASAL 7
EKSEKUTIF KOTA
1. Eksekutif Kota merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Wilayah.
2. Eksekutif Kota terdiri atas minimal 2 Eksekutif Komisariat.
3. Eksekutif Kota berkedudukan di Kota/Kabupaten.
4. Eksekutif Kota sebagai Pimpinan Harian Organisasi di tingkat Kota/ Kabupaten.
5. Eksekutif Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
6. Eksekutif Kota mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Kota (KONFERKOT).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif Wilayah dan Konferensi Kota (KONFERKOT).
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Kota.
c. Melakukan legalisasi LMND ditingkatan Kota/ Kabupaten
d. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
e. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Nasional dan Eksekutif Wilayah sekurang-kurangnya satu bulan sekali.
f. Memberikan pengesahan terhadap struktur LMND dibawahnya.
g. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
8. Struktur Eksekutif Kota terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris Kota
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
d. Departemen Koran dan Bacaan
e. Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa
f. Departemen Dana dan Badan Usaha
PASAL 8
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOTA
Ketua Kota
1. Ketua kota dipilih,diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Ketua kota berkedudukan di kota/kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND ditingkatan Kota/ Kabupaten
b. Melakukan kerja penggalangan front ditingkatan Kota/ Kabupaten.
c. Menyelenggarakan event-event politik LMND (seperti: Aksi Massa, Seminar, Konferensi Pers, dsb)
Sekretaris Kota
1. Sekretaris Kota dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT)
2. Sekretaris Kota berkedudukan di Kota/ Kabupaten
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Kota LMND
b. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Kota
c. Memastkan kerja admistrasi kesekretariatan organisasi
d. Memberikan arahan terhadap struktur di bawahnya
e. Melakukan penelitian struktur dan pendataan anggota LMND ditingkatan Kota
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Memberikan usulan materi yang disusun sebagai materi kurikulum dan materi pendidikan LMND
b. Menyelenggarakan pendidikan Anggota LMND secara secara berkala dan berjenjang (A1) di tingkatan Kota
c. Menyelenggarakan kursus-kursus terbuka bagi massa ataupun kursus penguatan ideologi anggota
Departemen Koran dan Bacaan
1. Departemen Koran dan Bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen Koran dan Bacaan berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Menggandakan dan mendistribusikan koran organisasi
b. Membantu penyediaan materi koran dan bacaan organisasi
c. Menjadi kontributor koran Suara Pelopor dan terbitan lain organisasi
d. Mengelola website dan jejaring sosial (Group Facebook, Twitter dll)
Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa
1. Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi (DPOPAM) dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen pengembangan organisasi berkedudukan di kota/kabupaten
3. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melakukan perluasan struktur dengan membangun struktur LMND tingkat Komisariat atau Kampus.
b. Memimpin kampanye isu perempuan dan pembentukan wadah-wadah pengorganisiran perempuan
c. Membangun kerjasama pengorganisiran dengan organisasi rakyat lainnya
d. Memberikan advokasi hukum terhadap anggota LMND dan Massa Rakyat
e. Memberikan usulan materi pendidikan advokasi bagi tenaga-tenaga advokasi LMND dan massa
f. Melakukan Rekruitmen tenaga-tenaga advokasi LMND
g. Menyelenggarakan pendidikan advokasi bagi tenaga-tenaga advokasi LMND dan massa
4. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya, Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa (DPOPAM) bisa dibantu oleh staff yang diangkat dan ditempatkan oleh Eksekutif Kota
Departemen Dana dan Badan Usaha
1. Departemen Dan dan Badan Usaha dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Kota (KONFERKOT).
2. Departemen Dana dan Badan Usaha berkedudukan di kota/kabupaten.
3. Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Memanajemen keuangan organisasi.
b. Melakukan pengumpulan iuran anggota di tingkatan kota/ kabupaten
c. Mengembangkan potensi-potensi dari organisasi untuk pembangunan badan usaha organisasi
PASAL 9
EKSEKUTIF KOMISARIAT
1. Eksekutif Komisariat merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Kota.
2. Eksekutif Komisariat terdiri atas minimal 2 Eksekutif Fakultas.
3. Eksekutif Komisariat berkedudukan di Universitas
4. Eksekutif Komisariat sebagai Pimpinan Harian di tingkat Kampus ((Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
5. Eksekutif Komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
6. Eksekutif Komisariat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Komisariat KONFERKOM).
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif Wilayah, Eksekutif Kota dan Konferensi Komisariat..
b. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Komisariat.
c. Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Eksekutif Komisariat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Kota sekurang-kurangnya satu bulan sekali..
e. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
8. Struktur Eksekutif Komisariat terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris
c. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
d. Departemen Koran dan Bacaan
e. Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa
f. Departemen Dana dan Badan Usaha
PASAL 10
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF KOMISARIAT
Ketua Komisariat
1. Ketua Komisariat dipilih, diangkat, dipilih dan diberhentikan oleh Konferensi komisariat.
2. Ketua Komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus ((Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND ditingkatan Kampus
b. Melakukan kerja penggalangan front ditingkatan Kampus.
c. Menyelenggarakan event-event politik LMND (seperti: Aksi Massa, Seminar, Konferensi Pers, dsb)
Sekretaris Komisariat
1. Sekretaris Komisariat dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat.
2. Sekretaris Komisariat berkedudukan ditingkatan Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Komisariat LMND
b. Memastikan berjalannya program-program kerja organisasi di tingkat Komisariat
c. Memastkan kerja admistrasi kesekretariatan organisasi
d. Memberikan arahan terhadap struktur di bawahnya
e. Melakukan penelitian struktur dan pendataan anggota LMND ditingkatan Komisariat
Departemen Pendidikan dan Kaderisasi
1. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
2. Departemen Pendidikan dan Kaderisasi berkedudukan di Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Memberikan usulan materi yang disusun sebagai materi kurikulum dan materi pendidikan LMND
b. Menyelenggarakan pendidikan Anggota LMND secara secara berkala di tingkatan Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
c. Menyelenggarakan kursus-kursus terbuka bagi massa ataupun kursus penguatan ideologi anggota
Departemen Koran dan Bacaan
1. Departemen Koran dan Bacaan di pilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
2. Departemen Koran dan Bacaan berkedudukan di Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Membantu penyediaan materi koran dan bacaan organisasi
b. Mendistribusikan koran Suara Pelopor dan terbitan lain organisasi
c. Mengelola website dan jejaring sosial (Group Facebook, Twitter dll)
Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa
1. Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi (DPOPAM) dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
2. Departemen pengembangan organisasi berkedudukan di Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melakukan perluasan struktur dengan membangun struktur LMND tingkat Fakultas atau Jurusan dan atau Program Studi.
b. Memimpin kampanye isu perempuan dan pembentukan wadah-wadah pengorganisiran perempuan di tingkat Komisariat
c. Membangun kerjasama pengorganisiran dengan organisasi rakyat lainnya
d. Memberikan advokasi hukum terhadap anggota LMND dan Massa Rakyat
e. Memberikan usulan materi pendidikan advokasi bagi tenaga-tenaga advokasi LMND dan massa
4. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya, Departemen Pengembangan Organisasi, Perempuan dan Advokasi Massa (DPOPAM) bisa dibantu oleh staff yang diangkat dan ditempatkan oleh Eksekutif Komisariat
Departemen Dana dan Badan Usaha
1. Departemen Dan dan Badan Usaha dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Komisariat (KONFERKOM).
2. Departemen Dana dan Badan Usaha berkedudukan ditingkatan Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Tugas dan tanggung jawabnya :
a. Memanajemen keuangan organisasi.
b. Melakukan pengumpulan iuran anggota di tingkatan kampus
c. Mengembangkan potensi-potensi dari organisasi untuk pembangunan badan usaha organisasi.
PASAL 11
EKSEKUTIF FAKULTAS
1. Eksekutif Fakultas merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Eksekutif Komisariat
2. Eksekutif Fakultas terdiri dari 10 anggota LMND dari fakultas yang sama.
3. Eksekutif fakultas Fakultas berkedudukan di Fakultas.
4. Eksekutif Fakultas dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Fakultas (KONFERFAK)
5. Eksekutif Fakultas sebagai Pimpinan Harian Organisasi di tingkat Fakultas dan atau Jurusan atau Program Studi
6. Eksekutif Fakultas mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Konferensi Fakultas.
7. Tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan keputusan Eksekutif Nasional, Eksekutif Wilayah, Eksekutif Kota dan Eksekutif komisariat.
b. Melakukan kampanye dan front tingkat Fakultas dan atau Jurusan atau Program Studi
c. Membangun wadah-wadah pengorganisiran di tingkat Fakultas dan atau Jurusan atau Program Studi
d. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada Struktur, Organisasi yang bergabung dan anggota LMND di tingkat Fakultas dan atau Jurusan. Atau Program Studi
e. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada Eksekutif Komisariat sekurang-kurangnya satu bulan sekali..
f. Mengumpulkan uang iuran anggota dari anggota LMND.
8. Struktur Fakultas terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Divisi Pengorganisiran
PASAL 12
STRUKTUR DAN TUGAS EKSEKUTIF FAKULTAS
Ketua Fakultas
1. Ketua Fakultas dipilih, diangkat, dipilih dan diberhentikan oleh Konferensi Fakultas.
2. Ketua Fakultas berkedudukan ditingkatan Fakultas
3. Tugas dan tanggung jawab:
a. Melakukan kerja kampanye dan atau sebagai juru bicara LMND ditingkatan fakultas dan atau jurusan.
b. Melakukan kerja penggalangan front ditingkatan fakultas dan atau jurusan.
c. Membantu mengarahkan kerja-kerja organisasi ditingkatan fakultas dan atau jurusan
Sekretaris Fakultas
1. Sekretaris Fakultas dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Fakultas.
2. Sekretaris Fakultas berkedudukan ditingkatan Fakultas/ Jurusan/ Program Studi
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Memimpin dan mengkoordinasikan kerja – kerja Eksekutif Fakultas LMND
b. Memastikan berjalannya program-program kerja perngorganisiran dan rekruitmen anggota LMND di tingkat Fakultas dan atau Jurusan atau Program Studi
c. Memastikan kerja admistrasi kesekretariatan organisasi
d. Memberikan arahan terhadap anggota-anggota LMND
e. Melakukan pendataan anggota LMND ditingkatan Fakultas dan atau Jurusan.
Divisi Pengorganisiran
1. Koordinator Divisi Pengorganisiran dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Konferensi Fakultas.
2. Koordinator Divisi Pengorganisiran berkedudukan ditingkatan Fakultas dan atau Jurursan atau Program Studi.
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
a. Melakukan kerja-kerja pengorganisiran massa mahasiswa di ditingkatan Fakultas dan atau Jurusan atau Program Studi
b. Melakukan rekruitmen anggota LMND di tingkat Fakultas dan atau Jurusan atau Program Studi
c. Memastikan keputusan dan arahan organisasi terhadap setiap anggota LMND di tingkat Fakultas dan atau Jurusan atau Program Studi.
BAB II
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
SIDANG-SIDANG
Sidang diselenggarakan oleh Kongres dan atau Dewan Nasional
PASAL 14
KONFERENSI-KONFERENSI
Konferensi adalah mekanisme pertemuan struktur dan atau anggota LMND di luar rapat-rapat, yang diselenggrakan oleh badan struktur LMND untuk membahas suatu agenda tertentu.
PASAL 15
JENIS KONFERENSI
Jenis-jenis Konferensi dibedakan berdasarkan sifat adalah :
1. Konferensi yang mengambil keputusan bersifat mengikat untuk memutuskan hal-hal ideologi, politik dan organisasi sesuai tingkatannya
2. Konferensi yang bersifat rekomendatif untuk memperoleh masukan, usulan dan atau kerangka acuan bagi pengambilan keputusan-keputusan
PASAL 16
BENTUK KONFERENSI
1. Bentuk-bentuk konferensi yang mengambil keputusan bersifat mengikat adalah :
a. Konferensi Wilayah LMND atau yang disebut KONFERWIL LMND
b. Konferensi Kota LMND atau yang disebut KONFEKOT LMND
c. Konferensi Komisariat LMND atau yang disebut KONFERKOM LMND
d. Konferensi Fakultas LMND atau yang disebut KONFERFAK LMND
2. Bentuk-bentuk Konferensi yang bersifat rekomendatif adalah :
a. Konferensi Taktik
b. Konferensi Pendidikan
c. Konferensi Keuangan
d. Konferensi-konferensi lain sesuai kebutuhan LMND
PASAL 17
KONFERENSI WILAYAH
1. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) merupakan badan pengambil keputusan tertinggi organisasi tingkat wilayah atau provinsi
2. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat Wilayah.
3. Konferensi Wilayah LMND (KONFERWIL LMND) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
4. Tugas-dan wewenang:
a. Membahas dan menganalisa situasi wilayah
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak kewilayahan
c. Menerima laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Wilayah yang dipilih pada periode sebelumnya
d. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat wilayah yang bersedia bergabung dengan LMND
e. Memilih dan mengangkat Eksekutif Wilayah periode berikutnya
7. Penyelenggaran Konferensi Wilayah Luar Biasa LMND (KONFERWILUB LMND) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Eksekutif Wilayah
b. Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif Kota.
PASAL 18
KONFERENSI KOTA
1. Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) merupakan badan pengambil keputusan tertingi organisasi tingkat kota/ kabupaten
2. Konferensi Kota LMND (KONFERKOT) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat kota/ kabupaten
3. Konferensi Kota dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
4. Tugas-dan wewenang :
a. Membahas dan menganalisa situasi kota/ kabupaten
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak kota/ kabupaten
c. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat kota/ kabupaten yang bersedia bergabung dengan LMND
d. Menerima laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Kota yang dipilih pada periode sebelumnya
e. Memilih dan mengangkat Eksekutif Kota periode berikutnya
5. Penyelenggaran Konferensi Kota Luar Biasa LMND (KONFERKOTLUB LMND) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Eksekutif Kota
b. Usulan dari 50% + 1 dari Eksekutif Komisariat.
PASAL 19
KONFERENSI KOMISARIAT
1. Konferensi Komisariat LMND (KONFERKOM) merupakan badan pengambil keputusan tertinggi organisasi ditingkat Kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
3. Konferensi Komisariat LMND (KONFERKOM) dihadiri oleh seluruh anggota di tingkat Kampus.
4. Konferensi Komisariat LMND (KONFERKOM) dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
5. Tugas-dan wewenang:
a. Membahas dan menganalisa situasi kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll).
c. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat kampus (Universitas, Institute, Sekolah Tinggi, Akademi dll) yang bersedia bergabung dengan LMND
d. Menerima laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Komisariat yang dipilih pada periode sebelumnya
e. Memilih dan mengangkat Eksekutif Komisarat periode berikutnya
7. Penyelenggaran Konferensi Komisariat Luar Biasa LMND (KONFERKOMLUB) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Eksekutif Komisariat
b. Usulan dari 50%+1 dari Eksekutif Fakultas
PASAL 20
KONFERENSI FAKULTAS
1. Konferensi Fakultas merupakan badan pengambil keputusan tertinggi organisasi ditingkat Fakultas
2. Konferensi Fakultas dihadiri oleh seluruh anggota ditingkat Fakultas
3. konferensi Fakultas dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali
4. Tugas dan wewenang:
a. Membahas dan menganalisa situasi fakultas dan atau jurusan.
b. Membahas dan menetapkan program dan stratak fakultas dan atau jurusan.
c. Mensahkan oganisasi-organisasi tingkat fakultas dan atau jurusan yang bersedia bergabung dengan LMND.
d. Menerima laporan dan evaluasi serta mendemisionerkan Eksekutif Fakultas yang dipilih pada periode sebelumnya
e. Memilih dan mengangkat Eksekutif Fakultas periode berikutnya
5. Penyelenggaran Konferensi Fakultas Luar Biasa (KONFERFAKLUB) dapat dilaksanakan atas dasar :
a. Usulan dari Eksekutif Fakultas
b. Usulan dari 50%+1 dari anggota LMND di tingkatan Fakultas
PASAL 21
RAPAT PLENO
1. Rapat Pleno Merupakan rapat yang dihadiri oleh semua anggota tingkatan struktur organisasi
2. Pleno adalah rapat yang membahas dan merumuskan program kerja organisasi dalam jangka waktu tertentu
3. Tingkatan rapat pleno organisasi terdiri dari:
a. Rapat Pleno Eksekutif Nasional: Dihadiri oleh semua anggota eksekutif nasional
b. Rapat Pleno Eksekutif Wilayah: dihadiri oleh pengurus wilayah dan pengurus kota
c. Rapat Pleno Eksekutif Kota : dihadiri oleh pengurus kota dan pengurus komisariat
d. Rapat Pleno Eksekutif Komisariat: dihadir oleh pengurus komisariat dan koordinator fakultas
PASAL 22
RAPAT HARIAN
1. Rapat Harian merupakan rapat yang dihadiri oleh pengurus dan ketua-ketua departemen
2. Rapat Harian dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 minggu sekali
3. Rapat harian membahas perkembangan-perkembangan programn organisasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno
4. Tingkatan rapat harian organisasi teridiri dari:
a. Rapat harian Eksekutif Nasional : dihadiri oleh ketua, sekjend dan ketua-ketua departemen
b. Rapat harian Eksekutif Wilayah : dihadiri oleh pengurus eksekutif wilayah
c. Rapat harian Eksekutif Kota : dihadiri oleh pengurus eksekutif kota
d. Rapat harian Eksekutif Komisariat : dihadiri oleh pengurus eksekutif komisariat dan koordinator – koordinator fakultas
e. Rapat harian Fakultas : dihadiri oleh pengurus koordinator fekultas dan organiser fakultas
PASAL 23
PELAKSANAAN RAPAT
1. Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang juru tulis atau notulen.
2. Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, sekretaris setempat dan juru tulis.
3. Setiap rapat di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja organ-organ di bawahnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 24
HAK-HAK ANGGOTA LMND
1. Memperoleh pendidikan anggota.
2. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
3. Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
4. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
5. Memperoleh kartu anggota
PASAL 25
SYARAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA LMND
1. Terlibat dan aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi
2. Menjunjung tinggi AD/ART dan organisasi.
3. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan kolektif kerja organisasi.
4. Menjalankan program dan tugas yang diberikan.
5. Membuat laporan kerja secara reguler.
6. Membayar iuran anggota.
7. Berlangganan dan mendistribusikan koran organisasi, Supel.
PASAL 26
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN ANGGOTA LMND
1. Bersedia terlibat aktif dalam kerja-kerja organisasi
2. Menyepakati AD ART
3. Menyepakati Program dan Stratak organisasi.
PASAL 27
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Anggota LMND kehilangan status keanggotaan karena:
1. Meninggal dunia
2. Dipecat
BAB IV
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 28
PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2. Sanksi teguran lisan dan tertulis diberikan kepada kolektif kerjanya dan diketahui oleh organ di atasnya.
3. Sanksi skorsing dan pemecatan diusulkan oleh kolektif kerjanya kepada organ yang lebih tinggi selanjutnya organ yang lebih tinggi mempertimbangkan dan memutuskan skorsing atau pemecatan.
4. Sanksi skorsing terhadap anggota Eksekutif Nasional dapat diputuskan oleh Dewan Nasional berdasarkan usulan kolektif Eksekutif Nasional.
5. Sanksi pemecatan terhadap anggota Eksekutif Nasional hanya dapat diputuskan oleh Kongres.
6. Rehabilitasi Anggota diberikan oleh organ yang lebih tinggi dari Kolektif Kerja anggota yang bersangkutan.
BAB V
ATRIBUT
PASAL 29
BENDERA
1. Warna dasar bendera adalah Merah.
2. Lambang Organisasi diletakkan di tengah bendera.
3. Tulisan “LMND” diletakkan di bawah Lambang.
4. Perbandingan panjang dan lebar adalah 3 : 2.
PASAL 30
LAMBANG ORGANISASI
1. Lambang Organisasi adalah bintang berwarna kuning yang di depannya sebuah tangan kiri terkepal, roda gir bergigi empat, di bawahnya ada buku terbuka.
2. Bintang kuning memaknakan tujuan perjuangan rakyat Indonesia, yaitu kejayaan dan kemakmuran bersama.
3. Roda gir hitam bergigi empat memaknakan empat sektor rakyat: Buruh, tani, mahasiswa, dan rakyat miskin indonesia.
4. Kepalan tangan kiri berwarna putih memaknakan kesatuan gerak massa.
5. Buku melambangkan sektor mahasiswa.
6. Untuk kepentingan penggandaan, pengecilan dan pembesaran harus mengikuti bentuk, komposisi, warna dan perbandingan ukuran sebenarnya.
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 31
1. Pengelola dan pemegang keuangan :
a. Eksekutif Nasional : Departemen Dana dan Badan Usaha Eksekutif Nasional
b. Eksekutif Wilayah : Sekretaris Wilayah
c. Eksekutif Kota : Departemen Dana dan Badan Usaha Eksekutif Kota
d. Eksekutif Komisariat : Sekretaris Komisariat
e. Eksekutif Fakultas : Koordinator Divisi Pengorganisiran
2. Iuran Anggota sebesar Rp 5.000,00 per bulan
3. Prosentase pembagian pembagian dana iuran anggota :
a. 40% untuk Komisariat
b. 20% untuk Eksekutif Kota
c. 20% untuk Eksekutif Wilayah
d. 20% Eksekutif Nasional
4. Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus eksekutif di tiap tingkatan serta kongres.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Ketetapan-ketetapan Dewan Nasional dan atau keputusan-keputusan Eksekutif Nasional.
LAMPIRAN. 1
Teks Lagu.
“Darah Juang”
Di sini negeri kami
Tempat padi terhampar
Samuderanya kaya raya
Tanah kami subur Tuhan
Di negeri permai ini
Berjuta rakyat bersimbah luka
Anak kurus tak sekolah
Pemuda desa tak kerja
Mereka dirampas haknya
Tergusur dan lapar
Bunda relakan darah juang kami
Tuk’ membebaskan rakyat
Mereka dirampas haknya
Tergusur dan lapar
Bunda relakan darah juang kami
Padamu kami berjanji
LAMPIRAN. 2
“PEMBEBASAN”
Buruh, Tani, Mahasiswa, Kaum Miskin Kota
Bersatu padu, rebut demokrasi
Gegap gempita dalam satu suara
Demi tugas suci nan’ mulia
Hari-hari esok adalah milik kita
Terbebasnya massa rakyat pekerja
Terciptanya tatanan masyarakat
Demokratik sepenuhnya
Marilah kawan
Mari kita kabarkan
Di tangan kita
Tergenggam arah bangsa
Marilah kawan
Mari kita pekikkan
Sebuah lagu
Tentang Pembebasan
LAMPIRAN. 3
“Mars LMND”
#Intro : Melawan Penindasan Adalah Tugas Kita
Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi
Siap Sedia
Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi
Berjuang dengan Rakyat Miskin
Melawan segala bentuk tirani
Tuk wujudkan Demokrasi sejati
Dibawah panji-panji perlawanan
Bersama bangun kekuatan
Tuk rebut kedaulatan dan kemerdekaan
Siap sedia
Ayo bergabung ( ayo )
Ayo bersatu ( ayo )
Membangun masyarakat baru
Ayo bergerak ( ayo )
Bersama Rakyat ( ayo )
Membangun Kekuatan Perubahan
Perkuat Persatuan Rakyat
Berjuang atau Miskin
Siap Sedia
LAMPIRAN. 4
“Lambang LMND”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar